Zakat Perusahaan Masih Minim, Baznas Kaltim Soroti Peran Perusahaan Tambang

SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur mendorong penguatan regulasi untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua III Baznas Kaltim Bidang Keuangan dan Laporan, Badrus Samsyi, saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (18/2/2026).

Badrus mengungkapkan hingga saat ini belum banyak perusahaan tambang di Kaltim yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kaltim. Ia mencontohkan baru satu perusahaan yang pernah menyalurkan zakat melalui jalur Baznas pusat sebelum akhirnya diteruskan ke daerah.

“Ada PT Ansaf dulu berzakat melalui Baznas RI yang uangnya diserahkan kepada Baznas Kaltim. Semestinya tidak perlu ke Baznas RI, tapi ke Baznas Kaltim langsung,” ujarnya.

Menurutnya ketika zakat disalurkan melalui Baznas RI, pencatatan dilakukan di tingkat pusat. Sementara Baznas Kaltim hanya menerima dana titipan tanpa mencatatnya sebagai penghimpunan daerah.

“Ketika ke Baznas RI itu yang tercatat di BKN RI. Kami sebagai dana titipan saja, tidak mencatat secara khusus sebagai pemasukan,” jelasnya.

Badrus turut menyoroti belum optimalnya penyaluran CSR dari perusahaan tambang kepada Baznas Kaltim. Ia menyebut sebagian perusahaan memang menyalurkan CSR, namun belum terintegrasi secara maksimal melalui Baznas.

Ia menegaskan perbedaan mendasar antara zakat dan CSR terletak pada mekanisme serta sasaran penyalurannya. Zakat memiliki aturan ketat sesuai delapan asnaf (penerima) yang telah ditentukan secara syariah.

“Kalau kita bicara zakat otomatis sesuai dengan asnaf delapan, fakir, miskin, amil, ghorim, riqab dan sebagainya. Tidak boleh sembarangan karena ada audit syariahnya,” terangnya.

Sementara CSR bersifat lebih fleksibel dan dapat diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang.

“Tapi kalau bicara CSR, mau kaya, mau miskin, mau apa pun kondisinya, mau apa pun agamanya, mau apa pun warna kulitnya, CSR berhak untuk warga Kalimantan Timur,” tegas Badrus.

Ia menambahkan dana CSR tersebut dapat diserahkan kepada Baznas untuk dikelola melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan di Kalimantan Timur.

Terkait upaya optimalisasi, Badrus menyebut dalam rapat bersama DPRD Kaltim disepakati perlunya penguatan regulasi, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun melalui peraturan daerah.

“Rapat juga memutuskan bahwa perlu penguatan regulasi. Di internal pemerintah provinsi sedang digodok peraturan gubernur,” katanya.

Ia berharap ke depan penguatan regulasi tersebut dapat mempertegas kewajiban maupun mekanisme penyaluran CSR serta dana sosial keagamaan lainnya, sehingga kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim semakin optimal.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI